Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Lihat juga :   ⍌ Berbagai Perdebatan   ⍌ Program Studi + Konsentrasi   ⍌ Transportasi Kampus   ⍌ Download Brosur   ⍌ Pendaftaran Online   ⍌ Permohonan Keringanan Uang Pendidikan   ⍌ Program Kelas Gratis   ⍌ Jaringan Web Kuliah Malam   ⍌ Ilmu Pengetahuan Bebas   ⍌ Soal-Jawab Psikotes/TPA   ⍌ Rangkuman Penjelasan   ⍌ Uang/Biaya Perkuliahan   . . . . lihat lainnya
Lihat juga :   Program Perkuliahan Reguler   Program Kuliah Eksekutif (P2K)
Legalitas Regular Evening Class Program Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendalami pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Regular Evening Class Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Regular Evening Class Program memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini


Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Pusat Bantuan
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Mobile/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Home- Selamat Datang
Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa
Meninggikan Karir
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kelebihannya
Jurusan + Gelar
Hubungi layanan kami
Wawancara/Seleksi Terpadu
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Rangkuman Penjelasan
Permohonan Beasiswa

Pemerintah & DPR Mendukung
Regular Evening Class

Dosen & Jadwal Kuliah
Google Maps Kampus
Transportasi Kampus
Album Foto Mpu Tantular
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran
Prospek Karir Alumnus
Masa Pendidikan Tinggi
Sistem Kuliah

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kuliah Eksekutif
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Kelas Reguler
List Situs Utama




   Ilmu Pengetahuan Bebas    Bursa Karir    Buku Manual      Soal-Jawab Psikotes/TPA    Berbagai Perdebatan    Bermacam2 Publikasi      Try Out Online Gratis    Program Kuliah Reguler Pagi/Siang    Program Kuliah Extension    Program Perkuliahan Gratis    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Katalog    Permintaan Beasiswa


Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta
  ⛯   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A+