_
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Hubungi layanan kami
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Mobile/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Selamat Datang
Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa
Meninggikan Karir
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kelebihannya
Jurusan + Gelar
Hubungi layanan kami
Wawancara/Seleksi Terpadu
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Rangkuman Penjelasan
Permohonan Beasiswa

Pemerintah & DPR Mendukung Regular Evening Class

Dosen & Jadwal Kuliah
Google Maps Kampus
Transportasi Kampus
Album Foto Mpu Tantular
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran
Prospek Karir Alumnus
Masa Pendidikan Tinggi
Sistem Kuliah

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Program Reguler
List Situs Utama

Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Ensiklopedis Khusus





Kumpulan Situs Iklan
Kumpulan Situs Pengumuman

UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 1Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 4Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 10Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 3Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 6Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 9Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 2Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 5Regular Evening Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 8
  Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kelas Karyawan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Regular Evening Class Program ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Regular Evening Class Program. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Regular Evening Class Program, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Regular Evening Class Program.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2     Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, regular evening, class, program, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, regular, evening, class program, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama regular, universitas, mpu tantular, jakarta, universitas mpu tantular, bagaimana, ijazah, lulusan regular evening
Universitas Mpu Tantular Jakarta   ✺   Universitas Mpu Tantular Jakarta   ✺   Kualitas Alumnus A
_